SELAMAT DATANG

PKN (SISTEM PEMERINTAHAN)

Posted by : Jagoe

A.   Pengertian Pemerintahan
1.     Dalam arti luas (badan legislatif, eksekutif dan yudikatif).
2.     Dalam arti sempit (badan eksekutif beserta jajarannya)
3.     Menurut Utrecht, punya pengertian yang tidak sama :
·         Pemerintahan sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah (badan legislatif, eksekutif dan yudikatif).
·         Pemerintahan sebagai gabungan badan-badan kenega-raan tertinggi yang berkuasa, misalnya raja, presiden, atau Yang Dipertuan Agung (Malaysia).
·         Pemerintahan dalam arti kepala negara (presiden) bersama dengan kabinetnya

Pemerintahan (governing) menurut Kooiman, merupakan proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.

Pola penyelenggaraan pemerintahan
dalam masyarakat dewasa ini :
1.     Proses koordinasi (coordinating),
2.     Pengendalian (steering),
3.     Pemengaruhan (influencing), dan
4.     Penyeimbangan (balancing).

B.   BENTUK PEMERINTAHAN KLASIK
a.      Ajaran Plato ada 5 bentuk pemerintahan :
1)    Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum endekiawan sesuai dengan pikiran keadilan.
2)    Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
3)    Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
4)    Demokrasi adalah bentuk pemerintahanyang dipegang oleh rakyat jelata.
5)    Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) dan jauh dari keadilan.

b.     Ajaran Aristoteles ada 6 bentuk pemerintahan :
1)    Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
2)    Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi.
3)    Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan umum.
4)    Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
5)    Politeia adalh bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum.
6)    Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentinagn sebagian orang.


c.      JENIS-JENIS SISTEM PEMERINTAHAN

1)    Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sistem pemerintahan dimna parlemen atau badan legislatif memiliki peran penting dalam pemerintahan.
     Ciri-ciri atau karakteristik pemerintahan parlementer sebagai berikut :
·         Raja, ratu atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.
·         Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
·         Parlemen adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung rakyat melalui    pemilihan Umum.
·         Eksekutif adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.
·         Bila parlemen mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri maka kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
·         Dalam sistem dua partai yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
·         Dalam sistem banyak partai formatur kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan mendapat kepercayaan parlemen.
·         Bila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala negara menganggap kabinet yang benar maka parlemen dibubarkan oleh kepala negara.
     Catatan:
            Bila parlemen dibubarkan maka tanggung jawab pelaksanaan pemilu terletak pada kabinet dalam tempo 30 hari.  Bila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu maka kabinet akan terus memerintah.  Tetapi apabila yang menang dalam pemilu tersebut adala partai oposisi maka kabinet mengembalikan madatnya kepada kepala negara dan partai pemenang pemilu akan membentuk kabinet baru.
    
v  Kelebihan sistem pemerintahan Parlementer :
o   Pembuatan kebijakan cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat anatar legislatif dengan eksekutif.
o    Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
o   Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
      
v  Kekurangan sistem pemerintahan parlementer :
o   Kedudukan eksekutif/kabinet tergantung dukungan mayoritas parlemen, sehingga  sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
o   Kabinet sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan mayoritas parlemen.
o   Kabinet yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat menguasai parlemen.
o   Parlemen tempat pengkaderan bagi jabatan eksekutif.  Anggota parlemen merangkap menteri atau kabinet.

v  Prinsip-prinsip sistem pemerintahan Parlementer ada 2 yaitu :
1.     Rangkap jabatan karena anggota parlemen adalah para menteri.
2.     Dominasi resmi parlemen sebab merupakan lembaga legislatif tertinggi, memiliki kekuasaan membuat UU, merivisi, mencabut suatu UU.  Parlemen dapat menentukan suatu UU itu konstitusional atau tidak.

2)    Sistem pemerintahan Presidensial, adalah keseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara.
 Ciri-ciri atau karakteristik sistem pemerintahan Presidensial sebagai berikut :
·         Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
·         Kabinet atau dewan menteri dibentuk oleh presiden.
·         Presiden tidak bertanggung jawab kepada parleme       
·         Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
·         Menteri tidak boleh merangkap anggota parlemen
·         Menteri bertanggung jawab kepada presiden
·         Masa jabatan mebteri tergantung pada keprcayaan presiden.
·         Peran eksekutif dan legislatif dibuat seimbang  dengan sistem check and balances.

Kelebihan sistem Presidensial :
·         Kedudukan eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada legislatif atau parlemen.
·           Masa jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun.
·         Penyususnan program kabinet mudah karena disesuaikan dengan masa jabatan.
·         Legislatif buakn tempat kaderisasi eksekutif sebab anggota parlemen tidak boleh dirangkap pejabat eksekutif.

Kekurangan Sistem Presidensiasl :
·         Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·         Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
·         Pembuatan kebijakan publik hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif, tidak tegas dan waktu lama.

Prinsip-perinsip sistem pemerintahan presidensial adalah :
·         Pemisahan jabatan karena larangan rangkap jabatan antara anggota parlemen dengan menteri atau kabinet.
·         Kontrol dan keseimbangan (check and balances) yaitu masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol cabang kekuasaan lain.
·         Sistem pemerintahan di negara komunis

Lembaga legislatif di Uni Soviet dijalankan oleh lembaga yang bernama Soviet Tertinggi URRS (STU) yang terdiri dari 2 majelis yaitu majelis Uni dan majelis bangsa-bangsa.  Majelis uni mencerminkan kepentingan bersama seluruh penduduk URSS ( mirip DPR) sedangkan majelis bangsa-bangsa mencerminkan  bangsa-bangsa dan suku bangsa yang terdapat di wilayah URSS ( semacam Senat).  Siviet tertinggi (STU) memilih presidium soviet tertinggi (semacam badan pekerja MPR) yang merupakan lembaga yang amat berkuasa di Uni Soviet.
           
Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh dewan menteri yang bertanggung jawab dan tunduk kepada Siviet Teretinggi URSS.  Kekuasan nyata pemerintahan di Uni Soviet berada di tangan pemimpin partai komunis.


3)    Sistem Pemerintahan Referendum
            Di negara Swiss pembuatan UU berada dibawah pengawasan rakyat yang memiliki hak pilih.  Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum.  Referendum itu ada 3 jenis :
·         Referendum Obligatoir adalah referendum yang harus lebih dulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu UUD tertentu diberlakukan.
·         Referendun Fakultatif adalah referendunm yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu setelah UU dilaksanakan, sejumlah orang tertentu menginginka dilaksanakannya referendum.  Apabila hasil referendum menghendaki dilaksanakannya UU maka akan terus berlaku, tapi sebaliknya.
·         Referendum Konsultatif adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis.  Biasanya rakyat kurang paham  tentangmateri UU yang diminta persetujuannya.

Kamis, 22 Agustus 2013

0 komentar:

Blogger News

Flag Counter
CIPUTRA RUSLAN. Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 CIPUTRA RUSLAN | Naruto Vs Sasuke V2 Theme | Designed by Ciputra Ruslan