A.
Pengertian Pemerintahan
1. Dalam arti
luas (badan legislatif, eksekutif dan yudikatif).
2. Dalam arti
sempit (badan eksekutif beserta jajarannya)
3. Menurut
Utrecht, punya pengertian yang tidak sama :
·
Pemerintahan sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa
memerintah (badan legislatif, eksekutif dan yudikatif).
·
Pemerintahan sebagai gabungan badan-badan kenega-raan tertinggi yang
berkuasa, misalnya raja, presiden, atau Yang Dipertuan Agung (Malaysia).
·
Pemerintahan dalam arti kepala negara (presiden) bersama dengan kabinetnya
Pemerintahan (governing)
menurut Kooiman, merupakan proses interaksi antara berbagai aktor dalam
pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
Pola penyelenggaraan
pemerintahan
dalam masyarakat dewasa
ini :
1.
Proses
koordinasi (coordinating),
2.
Pengendalian
(steering),
3.
Pemengaruhan
(influencing), dan
4.
Penyeimbangan
(balancing).
B.
BENTUK
PEMERINTAHAN KLASIK
a.
Ajaran Plato ada 5 bentuk pemerintahan :
1)
Aristokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum endekiawan sesuai dengan
pikiran keadilan.
2)
Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
3)
Oligarki
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
4)
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahanyang dipegang oleh rakyat
jelata.
5)
Tirani
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh
seorang tiran (sewenang-wenang) dan jauh dari keadilan.
b.
Ajaran Aristoteles ada 6 bentuk pemerintahan :
1)
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
2)
Tirani
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi.
3)
Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan umum.
4)
Oligarki
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi
kepentingan kelompoknya.
5)
Politeia
adalh bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan
umum.
6)
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi
kepentinagn sebagian orang.
c.
JENIS-JENIS
SISTEM PEMERINTAHAN
1)
Sistem Pemerintahan Parlementer adalah
sistem pemerintahan dimna parlemen atau badan legislatif memiliki peran penting
dalam pemerintahan.
Ciri-ciri atau
karakteristik pemerintahan parlementer sebagai berikut :
·
Raja, ratu atau presiden sebagai kepala
negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.
·
Kepala pemerintahan adalah perdana
menteri
·
Parlemen adalah satu-satunya lembaga
yang anggotanya dipilih langsung rakyat melalui pemilihan
Umum.
·
Eksekutif adalah kabinet bertanggung
jawab kepada legislatif atau parlemen.
·
Bila parlemen mengeluarkan mosi tak
percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri maka kabinet harus
menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
·
Dalam sistem dua partai yang ditunjuk
membentuk kabinet segali gus sebagai perdana menteri adalah ketua partai
politik pemenang pemilu.
·
Dalam sistem banyak partai formatur
kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan mendapat kepercayaan parlemen.
·
Bila terjadi perselisihan antara
kabinet dengan parlemen maka kepala negara menganggap kabinet yang benar maka
parlemen dibubarkan oleh kepala negara.
Catatan:
Bila parlemen dibubarkan maka tanggung jawab pelaksanaan pemilu terletak pada
kabinet dalam tempo 30 hari. Bila partai politik yang menguasai parlemen
menang dalam pemilu maka kabinet akan terus memerintah. Tetapi apabila
yang menang dalam pemilu tersebut adala partai oposisi maka kabinet
mengembalikan madatnya kepada kepala negara dan partai pemenang pemilu akan
membentuk kabinet baru.
v Kelebihan
sistem pemerintahan Parlementer :
o
Pembuatan kebijakan cepat karena mudah
terjadi penyesuaian pendapat anatar legislatif dengan eksekutif.
o
Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
o
Adanya pengawasan yang kuat dari
parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalam menjalankan
pemerintahan.
v Kekurangan
sistem pemerintahan parlementer :
o
Kedudukan eksekutif/kabinet tergantung
dukungan mayoritas parlemen, sehingga sewaktu waktu kabinet dapat
dijatuhkan oleh parlemen.
o
Kabinet sewaktu-waktu dapat bubar
tergantung dukungan mayoritas parlemen.
o
Kabinet yang berasal dari partai
pemenang pemilu dapat menguasai parlemen.
o
Parlemen tempat pengkaderan bagi
jabatan eksekutif. Anggota parlemen merangkap menteri atau kabinet.
v Prinsip-prinsip
sistem pemerintahan Parlementer ada 2 yaitu :
1.
Rangkap jabatan karena anggota parlemen
adalah para menteri.
2.
Dominasi resmi parlemen sebab merupakan
lembaga legislatif tertinggi, memiliki kekuasaan membuat UU, merivisi, mencabut
suatu UU. Parlemen dapat menentukan suatu UU itu konstitusional atau
tidak.
2)
Sistem
pemerintahan Presidensial, adalah keseluruhan hubungan kerja
antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah
kunci dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara.
Ciri-ciri atau karakteristik
sistem pemerintahan Presidensial sebagai berikut :
·
Presiden sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan.
·
Kabinet atau dewan menteri dibentuk
oleh presiden.
·
Presiden tidak bertanggung jawab kepada
parleme
·
Presiden tidak dapat membubarkan
parlemen
·
Menteri tidak boleh merangkap anggota
parlemen
·
Menteri bertanggung jawab kepada
presiden
·
Masa jabatan mebteri tergantung pada
keprcayaan presiden.
·
Peran eksekutif dan legislatif dibuat
seimbang dengan sistem check and balances.
Kelebihan
sistem Presidensial :
·
Kedudukan eksekutif stabil sebab tidak
tergantung pada legislatif atau parlemen.
·
Masa jabatan eksekutif jelas, misalnya
4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun.
·
Penyususnan program kabinet mudah
karena disesuaikan dengan masa jabatan.
·
Legislatif buakn tempat kaderisasi
eksekutif sebab anggota parlemen tidak boleh dirangkap pejabat eksekutif.
Kekurangan
Sistem Presidensiasl :
·
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan
langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
·
Pembuatan kebijakan publik hasil
tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif, tidak tegas dan waktu lama.
Prinsip-perinsip sistem pemerintahan
presidensial adalah :
·
Pemisahan jabatan karena larangan
rangkap jabatan antara anggota parlemen dengan menteri atau kabinet.
·
Kontrol dan keseimbangan (check and
balances) yaitu masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk
mengontrol cabang kekuasaan lain.
·
Sistem
pemerintahan di negara komunis
Lembaga legislatif di Uni Soviet
dijalankan oleh lembaga yang bernama Soviet Tertinggi URRS (STU) yang terdiri
dari 2 majelis yaitu majelis Uni dan majelis bangsa-bangsa. Majelis uni
mencerminkan kepentingan bersama seluruh penduduk URSS ( mirip DPR) sedangkan
majelis bangsa-bangsa mencerminkan bangsa-bangsa dan suku bangsa yang
terdapat di wilayah URSS ( semacam Senat). Siviet tertinggi (STU) memilih
presidium soviet tertinggi (semacam badan pekerja MPR) yang merupakan lembaga
yang amat berkuasa di Uni Soviet.
Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh
dewan menteri yang bertanggung jawab dan tunduk kepada Siviet Teretinggi
URSS. Kekuasan nyata pemerintahan di Uni Soviet berada di tangan pemimpin
partai komunis.
3)
Sistem
Pemerintahan Referendum
Di negara Swiss pembuatan UU berada dibawah pengawasan rakyat yang
memiliki hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk
referendum. Referendum itu ada 3 jenis :
·
Referendum Obligatoir adalah
referendum yang harus lebih dulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat
sebelum suatu UUD tertentu diberlakukan.
·
Referendun Fakultatif adalah
referendunm yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu setelah UU
dilaksanakan, sejumlah orang tertentu menginginka dilaksanakannya
referendum. Apabila hasil referendum menghendaki dilaksanakannya UU maka
akan terus berlaku, tapi sebaliknya.
·
Referendum Konsultatif adalah
referendum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat kurang
paham tentangmateri UU yang diminta persetujuannya.
0 komentar: