BAB
1
PENDAHULUAN
Menurut Robert Angg, 2001 salah satu syarat perusahaan masuk BEJ adalah perusahaan tersebut berbentuk perseroan terbatas. Karena dalam bentuk ini perusahaan diberi wewenang untuk menjual saham kepada masyarakat dan pemegang saham bertanggung jawab sebatas sebesar saham yang dimiliki dalam perusahaan tersebut.
Jadi sangat diharuskan bagi semua perusahaan untuk memiliki
bentuk kepemimpinan yang sesuai dengan perusahaan yang berjalan tersebut.
A.
TUJUAN
TUJUAN
DARI PENULISAN MAKALAH
INI ADALAH :
v Kami ingin
mengetahui sampai mana
masyarakat mengetahui tentang
PEMILIHAN BENTUK PERUSAHAAN
POKOK
PEMBAHASAN :
v BENTUK YURIDIS
PERUSAHAAN
v BENTUK PERUSAHAAN
LAIN
\
BAB
II
PEMBAHASAN
Bentuk-bentuk
badan usaha merupakan masalah yang timbul pada saat perusahaan di bentuk atau bahkan sebelumnya.
Dalam
memilih bentuk perusahaan perlu di pertimbangkan berbagai hal tersebut:
1.
Jenis
usaha yang dijalankan (perdagangan, industry dan sebagainya)
2.
Ruang
linkup usaha
3.
Pihak
yang terlibat dalam usaha
4.
Besarnya
risiko kepemilikan
5.
Batas-batas
pertanggungjawban terhadap utang-utang perusahaan
6.
Besarnya
investasi yang di tanamkan
7.
Cara
pembagian keuntungan
8.
Jangka
waktu berdirinya perusahaan
9.
Peraturan-peraturan
pemerintah
A.
BENTUK YURIDIS
PERUSAHAAN
Beberapa bentuk badan usaha yang dikenal di
Indonesia adalah perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer,
perseroan terbatas, perusahaan Negara dan koperasi. Masing-masing bentuk badan
usaha tersebut mempunyai cirri-ciri tersendiri dan kelemahan serta kelebihan
masing-masing.
1.
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang dikelola yang di awasi oleh satu orang di
satu sisi pengelola perusahan memperoleh semua keuntungan perusahan, di sisi
lain juga menanggung semua risiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Kebaikan Perusahaan Perseorangan
Ø Mudah di bentuk
dan di bubarkan
Ø Bekerja dengan
sederhana
Ø Pengelolaannya
sederhana
Ø Tidak perlu
kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan Perusahaan Perseorangan
Ø Tanggung jawab
tidak terbatas
Ø Kemampuan
manajemen terbatas
Ø Sulit mengikuti
pesatnya perkembangan perusahaan
Ø Sumber dana
hanya terbatas pada milik
Ø Risiko kegiatan
perusahaan ditanggung sendiri
2.
Firma
Bentuk
badan usaha yg didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersana
atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap utang-utang. Bila perusahaan mengalami kerugian akan
ditanggung bersama, kalu perlu dengan harta mereka.
Kebaikan Firma
Ø Prosedur
pendirian relatif murah
Ø Mempunyai
kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki
beberapa orang
Ø Keputusan
bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan
menjadi lebih baik
Kelemahan Firma
Ø Utang-utang
perusahaan di tanggung oleh kekayaan pribadi anggota firma
Ø Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin, sebab apabila salah seorang anggota keluar,
maka firma pun bubar
3.
Perseroan
Komanditer (Commanditer Vennootschtap)
Persekutuan
yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan
uangnya untuk di pakai dalam persekutuan. Perseroan komanditermerupakan
suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama
antara
orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki
tanggung
jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang
memberikan
pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki
bertanggung
tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam
perusahaan
tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah
sebuah
perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua
macam
anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan
anggota
yang mengelola usahanya serta
bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan,
sedangkan
anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja
dan
tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang
disetorkan
saja.
Peraturan Perundangan:
Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan Komanditer (CV)
diatur dalam Pasal 19 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya :
“Persekutuan
secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer didirikan
antara
satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung-menanggung bertanggung
jawab
untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang
pada
pihak lain”.
Kelebihan
dan Kekurangan Badan Perserikatan Komanditer (CV)
KELEBIHAN
|
KEKURANGAN
|
a.
Penguasaan
terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan
b.
Motivasi
usaha tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
c.
Penanganan
aspek huku minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibanding perusahaan perseorangan
|
a.
Mengandung
tanggung jawab keuangan sekutu aktif tak terbatas, meskipun suda dapat dibagi
dengan anggota sekutu aktif yang lain
b.
Status
hukum CV belum badan hukum sehingga sulit untuk mendapatkan proyek-proyek
besar
c.
dapat
dengan mudah mengumpulkan modal dari para sekutunya, tidak seperti Perse-roan
Terbatas yang dapat mengumpulkan modal dari para pemegang saham.
d.
Nama CV
sering sama antara satu dengan lain karena tidak ada pengecekkan dengan nama
CV sebelumnya
|
Sumber:
Studi Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto (2010)
Perusahaan
berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana. Akan tetapi,
jangkauan
yang begitu luas sekali dengan memperhatikan aspek penghasilan dan
sebagainya.
Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh
karena
itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai
lebih
berupa
pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
Langkah-langkah
mendirikan badan usaha Perserikatan Komanditer (CV):
1.
Persiapan
v Membuat kesepakatan antar pihak yang akan membentuk
Perserikatan Komanditer (CV)
v Menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV
v Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV
v Menentukan tempat kedudukan CV
v Menentukan pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif
dan pihak yang akan bertindak selaku anggota pasif
v Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan
Komanditer Tersebut
2.
Pendaftaran ke notaris
Untuk
mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV
3.
Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
didirikan
dengan akta notaris didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan
membawa
kelengkpaan berikut:
v Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
v Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang
bersangkutan.
4.
Koperasi
Menurut
UU. 25 tahun 1992, koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
Tujuan
koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.
Prinsip Koperasi
Ø Keanggotaan
bersifat sukarela
Ø Pengelolaan
dikelola secara demokratis
Ø Pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing
anggota
Ø Pemberian barang
jasa yang terbatas terhadap modal
Ø Kemandirian
Koperasi memiliki nilai tersendiri
yaitu:
Ø Lebih
mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
Ø Anggota-anggotanya
bebas keluar-masuk
Ø Koperasi
merupakan badan hukum yang menjalankan uasaha untuk kesejahteraan anggota
Ø Koperasi
didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaries
Ø Tanggung jawab
kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus
Ø Para anggota
koperasi turut bertanggungjawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
Ø Kekuasaan
tertinggi di rapat anggota
Pengelompokan Koperasi
Menurut bidang usahanya
koperasi dibagi menjadi empat yaitu:
·
Koperasi
produksi
Koperasi
yang para anggotanya terdiri dari rodusen (penghasil) barang atau jasa.
·
Koperasi
konsumsi
Koperasi
yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.
·
Koperasi
simpan pinjam
Koperasi
yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggota, dan menyalurkannya
kepada anggota yang membutuhkannya.
5.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan
untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada
masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli
saham perusahaan
Peraturan
perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam
UU RI Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Undang-Undang
tersebut menyatakan: “ Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan
adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan
pelaksanaannya”.
Kelebihan
dan Kekurangan Badan Usaha Perseroan Terbatas
KELEBIHAN
|
KEKURANGAN
|
a. Memiliki masa hidup yang tidak
terbatas
b. Pemisahan kekayaan dan
utang-utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan
c. Kemampuan keuangan yang sangat
besar
d. Kemampuan manajerial yang tinggi
e. Kontinuitas kerja karyawan yang
panjang
|
a.
Pajak
yang besar karena PT merupakan subyek pajak tersendiri sehingga bukan
perusahaan saja yang kena pajak, tetapi deviden yang dibagikan kepada
pemegang saham juga kena pajak
b.
Penangan
aspek hukum yang rumit karena dalam pendirian PT memerlukan akta notaris dan
izin khusus untuk usaha tertentu
c.
Biaya
pembentukkan yang relatif tinggi dibandingkan dengan badan usaha lain
d.
Kerahasian
perusahaan kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus
dilaporkan kepada pemegang saham
|
v Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya
(pemegang saham). Kekuasaan tertinggi dalam PT dipegang oleh Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) dan setiap pemegang saham memiliki hak
suara dalam rapat umum. Besarnya hak suara tergantung pada banyaknya saham yang
dimiliki dan bila seorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam rapat umum,
maka hak suaranya dapat diserahkan kepada orang lain. Hasil keputusan rapat
umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang membawahi dewan
direksi untuk menjalankan kebijaksanaan manajemennya. Saham-saham yang
dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (commond stock) dan saham
istimewa (preference stock)
Langkah-langkah
mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas (PT):
1)
Pembuatan akta notaris
Ø Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat
tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
Ø Susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan,
tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang kali
pertama diangkat
Ø Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham,
rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari
saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
2)
Anggaran dasar
Ø Nama dan tempat kedudukan perseroan
Ø Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ø Jangka waktu berdirinya perseroan
Ø Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan
modal yang disetor
Ø Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah
saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai
nominal setiap saham
Ø Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
Ø Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS)
Ø Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
Ø Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan
Terbatas (UUPT)
3)
Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta
notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman
untuk
mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang
Perseroan
Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan
dalam
jangka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan
PT,
lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak,
Menteri
Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan
alasannya
dalam jangka waktu 60 hari itu juga.
4)
Pendaftaran wajib
Akta
pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman
selanjutnya
wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah
tanggal
pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
5)
Pengumuman dalam Tambahan Berita
Negara
Apabila
pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan
permohonan
pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling
lambat
30 hari terhitung sejak pendaftaran
6.
Yayasan
Pengertian yayasan adalah
sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan
keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber.
Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik dari tujuannya, yayasan
tidak mencari profit atau keuntungan. Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan
untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan
misi yang dimiliki oleh yayasan.
Yayasan dalam kehidupan
sehari-hari dapat ditemukan dalam berbagai macam bentuk dan tujuan. Yayasan
tersebut secara khusus berada pada bidang kerja yang menjadi usahanya. Meskipun
non-profit, yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha yang didirikan.
Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan badan usaha yang
ada dibawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik yayasan. Yayasan akan
memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan usaha yang didirikan.
Badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah yayasan.
Pihak yang terkait
dengan yayasan
Sebuah yayasan dapat
berdiri dan eksis dalam kehidupan masyarakat diperlukan beberapa pihak yang
berkaitan dengan yayasan. Pihak ini secara intensif memberikan bimbingan dan
pendampingan dalam proses kegiatan yayasan. Dengan adanya pihak-pihak ini maka
yayasan dapat terbantu dalam menjalankan fungsinya dalam masyarakat.
Pihak-pihak tersebut antara lain:
1. Pengadilan
negeri
Pengadilan negeri adalah
sebuah institusi resmi yang mempunyai kemampuan dalam memberikan perlindungan
hukum dan sekaligus memproses permasalahan hukum. Pengadilan negeri adalah
pihak yang mengesahkan berdirinya sebuah yayasan.
2.
Notaris
Notaris adalah pejabat
netral yang merupakan tanah dan saksi legal terhadap pendirian suatu badan
hukum. Notaris umumnya memberikan nasehat hukum dan berada dalam keadaan
netral, tidak memihak pada satu pihak.
3.
Kejaksaan
Kejaksaan adalah suatu
badan yang berwenang untuk menggugat bubar sebuah yayasan jika terbukti yayasan
tersebut tidak berjalan dengan baik dalam waktu tertentu. Kejaksaan ini
bertugas sebagai instansi penuntut kelayakan keberadaan yayasan. Dalam hal ini,
kejaksaan bisa dikatakan sebagai pengawas sebuah yayasan.
4.
Akuntan publik
Akuntan publik adalah
akuntan yang bukan merupakan bagian dari yayasan atau perusahaan tertentu.
Tugas akuntan publik adalah mengaudit laporan atau kondisi keuangan perusahaan.
Akuntan publik akan melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap kondisi serta
laporan keuangan yang dilakukan yayasan. Hal ini merupakan salah satu syarat
kelayakan sebuah yayasan. Jika terjadi penyimpangan, maka akuntan publik dapat
menyampaikan hal tersebut pada kejaksaan.
Selain pihak-pihak yang
terkait dengan yayasan tersebut diatas, ada pihak lain yang berkaitan dengan
yayasan, yakni masyarakat yang ada di sekitar yayasan tersebut atau yang menjadi
sasaran kerja yayasan tersebut. Jika masyarakat menilai bahwa sebuah yayasan
tidak dapat memberikan kinerja yang baik, masyarakat dapat mengajukan gugatan
dengan melaporkan hal tersebut kepada kejaksaan. Selain itu masyarakat dapat
memberikan hukuman sosial kepada sebuah yayasan yang tidak melaksanakan
fungsinya dengan baik yakni dengan tidak mau bekerja sama dengan yayasan
tersebut. Misalnya jika yayasan memiliki badan usaha pendidikan berupa sekolah,
masyarakat bisa tidak memasukkan anak-anaknya ke dalam sekolah tersebut jika
sekolah tersebut tidak bisa memberikan pelayanan pendidikan yang baik.
Sumbangan atau bantuan
yang sifatnya tidak mengikat
Kekayaan yang didapatkan
yayasan didapat dari berbagai pihak yang secara sukarela menyerahkan hartanya
untuk kelancaran operasional yayasan. Bantuan yang dimaksudkan adalah bantuan
yang tidak mengikat, dimana yayasan tidak memberikan konsekuensi apapun
terhadap bantuan tersebut. Jenis bantuan tersebut antara lain:
·
Wakaf
Wakaf adalah kekayaan yang diserahkan oleh
seseorang untuk dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Yayasan
menerima wakaf barang atau hal lainnya supaya bisa dikelola dengan maksimal.
·
Hibah
Hibah sedikit berbeda dengan wakaf karena hibah
umumnya bersifat pengajuan dari yayasan. Hibah umumnya berasal dari instansi
atau yayasan yang lain. Selain itu hibah memiliki konsekuensi
pertanggungjawaban berupa laporan terkait dengan penerimaan dan realisasi hibah
tersebut.
·
Hibah wasiat
Hibah wasiat adalah bantuan yang diberikan
seseorang atau instansi kepada yayasan karena wasiat dari seseorang. Seorang
yang telah meninggal sebelumnya berpesan pada ahli waris supaya memberikan
bantuan pada yayasan. Bantuan ini umumnya diberikan dengan harapan yayasan
dapat berkembang menjadi lebih besar lagi.
Perolehan lain yang
sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku
Kekayaan yang dimiliki
oleh yayasan dapat diperoleh dari berbagai macam kegiatan yang dilakukan oleh
yayasan. Kegiatan ini adalah kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha yang
menangani bidang tertentu. Pada umumnya yayasan mendirikan badan usaha yang
menangani bidang seperti pendidikan dan kesehatan. Badan usaha tersebut
diperbolehkan untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk membayar
pegawai dan juga operasional perusahaan lainnya. Yayasan juga boleh menumpuk
harta dari badan usaha tersebut untuk digunakan memperbesar yayasan dan
mendirikan badan usaha baru sehingga layanan kepada masyarakat bisa lebih baik
atau lebih luas. Badan usaha inilah yang diberdayakan untuk menambah kekayaan
harta yayasan.
Pemilik yayasan tidak
boleh memanfaatkan hal ini untuk kepentingan pribadi. Kekayaan yayasan harus
sepenuhnya digunakan untuk membangun yayasan, seperti tujuan yayasan dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dimilikinya.Pelanggaran terhadap
hal ini umumnya dapat diketahui melalui audit keuangan yayasan yang dilakukan
oleh akuntan publik. Konsekuensi hukum penyalahgunaan keuangan yayasan ini
dianggap sebagai tindakan kriminal penggelapan, sehingga dapat diancam dengan hukuman
penjara. Namun memang hal ini menjadi sulit dibuktikan, terutama di negara kita
tercinta ini. Namun idealnya adalah sebuah yayasan merupakan organisasi
non-profit yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Yayasan harus memiliki
pembina, pengurus dan pengawas
Untuk dapat mendirikan
yayasan, maka harus ada susunan struktur organisasi yang terdiri dari pembina,
pengurus dan pengawas. Dengan ketentuan seperti diatas, maka menjadi jelas
bahwa harus ada yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup yayasan
tersebut. Pengelola yayasan inilah yang selanjutnya secara langsung menentukan
keberlangsungan operasi yayasan. Mereka juga menentukan apakah yayasannya nanti
berkembang atau tidak. Jika pengelolanya baik, maka yayasan akan berkembang dengan
maksimal.
Yayasan didirikan satu
orang atau lebih dan menyerahkan sebagian hartanya sebagai kekayaan awal
yayasan
Seorang yang menjadi
pengelola yayasan, pada awalnya harus menyisihkan kekayaannya untuk dijadikan
sebagai kekayaan awal yayasan. Ini bukan hutang piutang yayasan kepada salah
satu pengelola yayasan, namun merupakan sebuah dana hibah atau pemberian tanpa
syarat. Harus dipisahkan antara kekayaan yayasan dan kekayaan pribadi
pengelola. Tidak boleh ada tindakan mencampuradukkan kekayaan sehingga menjadi
sulit dipilah dan berpotensi konflik antara yayasan dan ahli waris di kemudian
hari.
Yayasan memiliki akta
notaris dengan teks bahasa Indonesia
Untuk mendirikan
yayasan, maka pengelola harus menghubungi notaris. Para pengelola yayasan
secara bersama-sama menyatakan keinginan mereka mendirikan yayasan di hadapan
notaris. Dengan demikian maka ada legalisasi terhadap yayasan yang didirikan.
Setelah itu baru notaris akan menguruskan perijinan yayasan tersebut untuk
disahkan oleh pengadilan negeri sebagai pihak yang melegalkan yayasan. Dengan
ini maka segala urusan hukum ketika yayasan didirikan sudah tidak menjadi
masalah lagi. Akta notaris yang mengesahkan berdirinya yayasan adalah bukti
legalitas sebuah yayasan. Tanpa legalitas dari notaris, maka pengelola yayasan
akan mengalami kesulitan dalam pengelolaan yayasan tersebut.
Yayasan dapat berdiri
berdasarkan surat wasiat seseorang
Jika seseorang telah
meninggal dunia yang sebelumnya memiliki keinginan mendirikan yayasan, maka
dapat digunakan sebagai dasar pendirian yayasan jika ada wasiat tertulis yang
sah secara hukum. Seseorang atau beberapa orang dapat mendirikan yayasan untuk
meneruskan niat seseorang tersebut dengan harta kekayaan awal yayasan berupa
harta warisan yang diwakafkan oleh pemberi wasiat tersebut. Seseorang yang
ditunjuk oleh orang yang meninggal tersebut dapat menjadi salah satu
pengelolanya. Dengan surat wasiat yang berkekuatan hukum, maka wasiat tersebut
dapat dijadikan pertimbangan oleh pengadilan negeri untuk mengesahkan suatu yayasan.
Jika sudah memenuhi
syarat-syarat diatas, maka yayasan dapat dipertimbangkan secara hukum di
pengadilan. Proses inilah yang biasanya memakan waktu yang tidak sedikit. Yang
kita ketahui dari artikel tentang pihak yang terkait dengan yayasan, pengadilan
negeri adalah suatu badan yang berhak menilai yayasan boleh didirikan atau
tidak dan dapat membubarkannya jika dianggap tidak bermanfaat atau justru
merugikan. Lebih baiknya setiap yayasan memiliki penasehat hukum yang dapat
memberikan nasehat hukum dalam operasional yayasan, terutama ketika yayasan
mendirikan badan usaha dan bentuk-bentuk usaha lainnya.
Kepengurusan yayasan
Sudah dijelaskan
sebelumnya bahwa syarat berdirinya yayasan adalah salah satunya memiliki
pengelola yayasan yang terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas. Dalam tiga
jenis posisi pokok tersebut, maka hak dan kewajiban tentu saja ada. Dengan
adanya ketiga posisi tersebut, tentu jalannya organisasi yayasan dapat terjadi
dengan baik dan benar, sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga dan Anggaran Dasar
yang dimiliki oleh yayasan tersebut.
Oleh karena itu terkait
dengan jalannya yayasan, maka dapat kita simpulkan bahwa pengurus atau
pengelola yayasan memiliki hak yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
·
Menetapkan arah
kebijakan yayasan
Pengelola yayasan harus bisa menetapkan
kebijakan yayasan yang produktif dan benar-benar kontributif terhadap kebutuhan
masyarakat yang ada di sekitarnya. Kebijakan yayasan tidak diperkenankan untuk
memenangkan kebutuhan perseorangan atau kelompok tertentu. Hal ini dikarenakan
tujuan didirikannya yayasan adalah untuk membantu masyarakat dalam hal-hal yang
bersifat sosial dan budaya.
·
Mengatur ketentuan
yayasan
Pengurus yayasan memiliki kewenangan untuk
mengatur suatu hal dilakukan dalam yayasan, sebagai contoh adalah menetapkan
besarnya iuran tetap dan iuran wajib untuk anggotanya.
·
Menjalankan
tindakan-tindakan lainnya.
Untuk yang ini tentu saja tidak perlu dijelaskan
lebih lanjut. Tindakan lainnya bisa berupa perubahan ketentuan yayasan karena
situasi dan kondisi yang sifatnya darurat dan lain sebagainya. Namun dalam
menjalankan tindakan lain ini, pengurus harus tetap mengacu pada tindakan yang
baik sesuai dengan AD/ART yang ditetapkan dalam rapat anggota dan sesuai
undang-undang yang berlaku.
Selain memiliki hak, pengurus yayasan tentu saja
memiliki kewajiban. Kewajiban pengurus yayasan antara lain adalah sebagai
berikut:
·
Mengupayakan agar
kegiatan organisasi dapat berjalan dengan baik dan mereka diharuskan menjamin
hal tersebut.
·
Membuat dan melakukan
persiapan yang matang dalam perencanaan pengembangan, rencana kerja dan
menentukan anggaran tahunan organisasi yayasan yang dikelola. Hal ini berkaitan
dengan masalah tertib keuangan dan juga tertib kegiatan.
·
Pengurus yayasan harus
melakukan pembukuan yang sesuai dengan kaidah akuntansi dan juga adanya
administrasi organisasi yayasan. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan audit
terhadap kinerja keuangan dan kinerja organisasi yayasan yang dipimipin oleh
pengurus tersebut.
·
Pengurus yayasan harus
bertanggung jawab terhadap segala hal yang terkait dengan keadaan dan jalannya
yayasan. Oleh karena itu sebagai pengurus harus selalu memeriksa yayasan
terutama bagian yang dipegangnya.
·
Pengurus yayasan harus
mempersiapkan susunan organisasi dan deskripsi kerja masing-masing pengurus.
Hal ini tentu saja untuk menghindari penumpukan beban pada satu orang pengurus
dan juga supaya organisasi yayasan dapat berjalan dengan baik.
·
Menjalankan kewajiban
lain yang diatur dalam AD/ART yayasan dan ditetapkan dalam rapat anggota
yayasan.
B.
Bentuk
Perusahaan Lainnya
Selain bentuk-bentuk perusahaan yang
sudah dijelaskan di atas, berikut ini akan dijelaskan bentuk perusahaan lainnya
yaitu :
a)
Sidikat
Sindikat merupakan suatu kerjasama antara beberapa orang
lembaga untuk melaksanakan proyek khusus dibawah suatu perjanjian.
b)
Kartel
Merupakan bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan
jenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
c ) Merger
Merupakan penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi
satu perusahaan. Marger terdiri dari dua yaitu marger Horizontal merupakan
penggabungan dengan perusahaan asing untuk pasar yang sama sedang dan Vertikal
merupakan penggabungan perusahaan dengan perusahaan supplier-nya
d)
Perusahhan daerah
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang modal/sahamnya
dimiliki oleh pemerintahan daerah, dimana kekayaan perusahaan dipisahkan oleh
kekayaan pemerintahan daerah yang bersangkutan.
e) Kongsi
Kongsi adalah suatu perserikatan yang terdiri dari dua orang
atau lebih untuk mengadakan usaha bersama untuk mencari keuntungan.
h) Perserikatan
perdata
Merupakan persetujuan yang terdiri dari dua orang atau lebih
yang bersepakat untuk saling mengangkat diri untuk memasukkan suatu kedalam
persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karena
persetujuan tersebut.
Pada setiap perserikatan perdata terdapat unsur-unsur:
a.
Pemasukkan
b. tujuan
untuk mendapat keuntungan yang dibagikan pada para anggota. Misalnya: enam
orang bersahabat, bersepakat untuk mencari keuntungan/penghasilan bersama
dengan jalan mendorong pementasan kesenian sandiwara. Masing-masing
anggota/orang yang menyerahkan sejumlah uang sebagai modal, kemudian hasil
keuntungan tersebut dibagi bersama diantara keenam orang tersebut, esuai dengan
banyaknya pemasukkan uang kedalam perserikatan.
C. Faktor-faktor yang menjadi
pertimbangan kita untuk memilih bentuk badan usaha
Faktor-faktor yang menjadi
pertimbangan kita untuk memilih bentuk badan usaha:
a)
Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kibisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kibisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
b)
Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Pihak-pihak dalam perusahaan besar terdiri dari,
1. Manajemen keuangan
a. Owner (pemilik)
b. Investor
c. Supplyer (Pemasok barang)
2. Manajemen SDM
3. Mananjemen Produksi
4. Manajemen Pemasaran
a. Promotion
b. Price
c. Place
d. Production
c)
Besarnya resiko kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya kerugian.
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya kerugian.
d)
Besarnya investasi yang ditanam
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kita punya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kita punya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.
e)
Peraturan-peraturan pemerintah
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi.
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi.
0 komentar: