SELAMAT DATANG

MAKALAH PEMILIHAN BENTUK PERUSAHAAN

Posted by : Jagoe


BAB 1
PENDAHULUAN

            Menurut Robert Angg, 2001 salah satu syarat perusahaan masuk BEJ adalah perusahaan tersebut berbentuk perseroan terbatas. Karena dalam bentuk ini perusahaan diberi wewenang untuk menjual saham kepada masyarakat dan pemegang saham bertanggung jawab sebatas sebesar saham yang dimiliki dalam perusahaan tersebut.
Jadi sangat diharuskan bagi semua perusahaan untuk memiliki bentuk kepemimpinan yang sesuai dengan perusahaan yang berjalan tersebut.


A.    TUJUAN

TUJUAN  DARI  PENULISAN  MAKALAH  INI  ADALAH :

v  Kami  ingin  mengetahui  sampai  mana  masyarakat  mengetahui  tentang  PEMILIHAN BENTUK PERUSAHAAN

POKOK  PEMBAHASAN :

v  BENTUK  YURIDIS  PERUSAHAAN
v  BENTUK  PERUSAHAAN  LAIN








\








BAB II
PEMBAHASAN

Bentuk-bentuk badan usaha merupakan masalah yang timbul pada saat  perusahaan di bentuk atau bahkan sebelumnya.

Dalam memilih bentuk perusahaan perlu di pertimbangkan berbagai hal tersebut:
1.      Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industry dan sebagainya)
2.      Ruang linkup usaha
3.      Pihak yang terlibat dalam usaha
4.      Besarnya risiko kepemilikan
5.      Batas-batas pertanggungjawban terhadap utang-utang perusahaan
6.      Besarnya investasi yang di tanamkan
7.      Cara pembagian keuntungan
8.      Jangka waktu berdirinya perusahaan
9.      Peraturan-peraturan pemerintah


A.    BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN

 Beberapa bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan Negara dan koperasi. Masing-masing bentuk badan usaha tersebut mempunyai cirri-ciri tersendiri dan kelemahan serta kelebihan masing-masing.

1.      Perusahaan Perseorangan
            Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola yang di awasi oleh satu orang di satu sisi pengelola perusahan memperoleh semua keuntungan perusahan, di sisi lain juga menanggung semua risiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.

            Kebaikan Perusahaan Perseorangan
Ø  Mudah di bentuk dan di bubarkan
Ø  Bekerja dengan sederhana
Ø  Pengelolaannya sederhana
Ø  Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba

                        Kelemahan Perusahaan Perseorangan
Ø  Tanggung jawab tidak terbatas
Ø  Kemampuan manajemen terbatas
Ø  Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
Ø  Sumber dana hanya terbatas pada milik
Ø  Risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri

2.      Firma
            Bentuk badan usaha yg didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersana atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya terhadap utang-utang. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalu perlu dengan harta mereka.

            Kebaikan Firma
Ø  Prosedur pendirian relatif murah
Ø  Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
Ø  Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik

                        Kelemahan Firma
Ø  Utang-utang perusahaan di tanggung oleh kekayaan pribadi anggota firma
Ø  Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab apabila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar

3.      Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschtap)

            Persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk di pakai dalam persekutuan. Perseroan   komanditermerupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama
antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki
tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang
memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki
bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam
perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah
sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua
macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota

            yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan,
sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja
dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang
disetorkan saja.

            Peraturan Perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan Komanditer (CV)

            diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya :
“Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer didirikan
antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung-menanggung bertanggung
jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang
pada pihak lain”.
Kelebihan dan Kekurangan Badan Perserikatan Komanditer (CV)



KELEBIHAN
KEKURANGAN
a.      Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan

b.      Motivasi usaha tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan

c.       Penanganan aspek huku minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibanding  perusahaan perseorangan

a.       Mengandung tanggung jawab keuangan sekutu aktif tak terbatas, meskipun suda dapat dibagi dengan anggota sekutu aktif yang lain
b.      Status hukum CV belum badan hukum sehingga sulit untuk mendapatkan proyek-proyek besar
c.       dapat dengan mudah mengumpulkan modal dari para sekutunya, tidak seperti Perse-roan Terbatas yang dapat mengumpulkan modal dari para pemegang saham.
d.      Nama CV sering sama antara satu dengan lain karena tidak ada pengecekkan dengan nama CV sebelumnya

Sumber: Studi Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto (2010)

Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana. Akan tetapi,
jangkauan yang begitu luas sekali dengan memperhatikan aspek penghasilan dan
sebagainya. Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh
karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih
berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Langkah-langkah mendirikan badan usaha Perserikatan Komanditer (CV):
1.      Persiapan
v  Membuat kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
v  Menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV
v  Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV
v  Menentukan tempat kedudukan CV
v  Menentukan pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif dan pihak yang akan bertindak selaku anggota pasif
v  Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer Tersebut

2.      Pendaftaran ke notaris
Untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV

3.      Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Untuk memperkokoh posisi CV, sebaiknya Perserikatan Komanditer yang telah
didirikan dengan akta notaris didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan
membawa kelengkpaan berikut:
v  Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
v  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.


4.      Koperasi
            Menurut UU. 25 tahun 1992, koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
            Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

            Prinsip Koperasi
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela
Ø  Pengelolaan dikelola secara demokratis
Ø  Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
Ø  Pemberian barang jasa yang terbatas terhadap modal
Ø  Kemandirian
           

            Koperasi memiliki nilai tersendiri yaitu:

Ø  Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
Ø  Anggota-anggotanya bebas keluar-masuk
Ø  Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan uasaha untuk kesejahteraan anggota
Ø  Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaries
Ø  Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus
Ø  Para anggota koperasi turut bertanggungjawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
Ø  Kekuasaan tertinggi di rapat anggota

            Pengelompokan Koperasi
                        Menurut bidang usahanya koperasi dibagi menjadi empat yaitu:
·         Koperasi produksi
Koperasi yang para anggotanya terdiri dari rodusen (penghasil) barang atau jasa.

·         Koperasi konsumsi
Koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.

·         Koperasi simpan pinjam
Koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggota, dan menyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.

5.      Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan

Peraturan perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU RI Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Undang-Undang tersebut menyatakan: “ Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.

Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Perseroan Terbatas

KELEBIHAN
KEKURANGAN
a.       Memiliki masa hidup yang tidak terbatas
b.      Pemisahan kekayaan dan utang-utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan
c.       Kemampuan keuangan yang sangat besar
d.       Kemampuan manajerial yang tinggi
e.       Kontinuitas kerja karyawan yang panjang

a.       Pajak yang besar karena PT merupakan subyek pajak tersendiri sehingga bukan perusahaan saja yang kena pajak, tetapi deviden yang dibagikan kepada pemegang saham juga kena pajak
b.      Penangan aspek hukum yang rumit karena dalam pendirian PT memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu
c.       Biaya pembentukkan yang relatif tinggi dibandingkan dengan badan usaha lain
d.      Kerahasian perusahaan kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham


v  Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham). Kekuasaan tertinggi dalam PT dipegang oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan setiap pemegang saham memiliki hak suara dalam rapat umum. Besarnya hak suara tergantung pada banyaknya saham yang dimiliki dan bila seorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam rapat umum, maka hak suaranya dapat diserahkan kepada orang lain. Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang membawahi dewan direksi untuk menjalankan kebijaksanaan manajemennya. Saham-saham yang dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (commond stock) dan saham istimewa (preference stock)

Langkah-langkah mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas (PT):

1)       Pembuatan akta notaris

Ø  Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
Ø  Susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat
Ø  Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.

2)       Anggaran dasar

Ø  Nama dan tempat kedudukan perseroan
Ø  Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ø  Jangka waktu berdirinya perseroan
Ø  Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
Ø  Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
Ø  Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
Ø  Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Ø  Tatacara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
Ø  Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
Ø  Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)

3)      Pengesahan Menteri Kehakiman

Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman
untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang
Perseroan Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan
dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan
PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak,
Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan
alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga.

4)      Pendaftaran wajib

Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman
selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah
tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
5)      Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara

Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan
permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling
lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran

6.      Yayasan
            Pengertian yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber. Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan. Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.

Yayasan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam berbagai macam bentuk dan tujuan. Yayasan tersebut secara khusus berada pada bidang kerja yang menjadi usahanya. Meskipun non-profit, yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha yang didirikan. Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan badan usaha yang ada dibawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik yayasan. Yayasan akan memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan usaha yang didirikan. Badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah yayasan.

Pihak yang terkait dengan yayasan
Sebuah yayasan dapat berdiri dan eksis dalam kehidupan masyarakat diperlukan beberapa pihak yang berkaitan dengan yayasan. Pihak ini secara intensif memberikan bimbingan dan pendampingan dalam proses kegiatan yayasan. Dengan adanya pihak-pihak ini maka yayasan dapat terbantu dalam menjalankan fungsinya dalam masyarakat. Pihak-pihak tersebut antara lain:
1.            Pengadilan negeri
Pengadilan negeri adalah sebuah institusi resmi yang mempunyai kemampuan dalam memberikan perlindungan hukum dan sekaligus memproses permasalahan hukum. Pengadilan negeri adalah pihak yang mengesahkan berdirinya sebuah yayasan.
2.                  Notaris
Notaris adalah pejabat netral yang merupakan tanah dan saksi legal terhadap pendirian suatu badan hukum. Notaris umumnya memberikan nasehat hukum dan berada dalam keadaan netral, tidak memihak pada satu pihak.
3.                  Kejaksaan
Kejaksaan adalah suatu badan yang berwenang untuk menggugat bubar sebuah yayasan jika terbukti yayasan tersebut tidak berjalan dengan baik dalam waktu tertentu. Kejaksaan ini bertugas sebagai instansi penuntut kelayakan keberadaan yayasan. Dalam hal ini, kejaksaan bisa dikatakan sebagai pengawas sebuah yayasan.
4.                  Akuntan publik
Akuntan publik adalah akuntan yang bukan merupakan bagian dari yayasan atau perusahaan tertentu. Tugas akuntan publik adalah mengaudit laporan atau kondisi keuangan perusahaan. Akuntan publik akan melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap kondisi serta laporan keuangan yang dilakukan yayasan. Hal ini merupakan salah satu syarat kelayakan sebuah yayasan. Jika terjadi penyimpangan, maka akuntan publik dapat menyampaikan hal tersebut pada kejaksaan.
Selain pihak-pihak yang terkait dengan yayasan tersebut diatas, ada pihak lain yang berkaitan dengan yayasan, yakni masyarakat yang ada di sekitar yayasan tersebut atau yang menjadi sasaran kerja yayasan tersebut. Jika masyarakat menilai bahwa sebuah yayasan tidak dapat memberikan kinerja yang baik, masyarakat dapat mengajukan gugatan dengan melaporkan hal tersebut kepada kejaksaan. Selain itu masyarakat dapat memberikan hukuman sosial kepada sebuah yayasan yang tidak melaksanakan fungsinya dengan baik yakni dengan tidak mau bekerja sama dengan yayasan tersebut. Misalnya jika yayasan memiliki badan usaha pendidikan berupa sekolah, masyarakat bisa tidak memasukkan anak-anaknya ke dalam sekolah tersebut jika sekolah tersebut tidak bisa memberikan pelayanan pendidikan yang baik.
Sumbangan atau bantuan yang sifatnya tidak mengikat
Kekayaan yang didapatkan yayasan didapat dari berbagai pihak yang secara sukarela menyerahkan hartanya untuk kelancaran operasional yayasan. Bantuan yang dimaksudkan adalah bantuan yang tidak mengikat, dimana yayasan tidak memberikan konsekuensi apapun terhadap bantuan tersebut. Jenis bantuan tersebut antara lain:
·         Wakaf
Wakaf adalah kekayaan yang diserahkan oleh seseorang untuk dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Yayasan menerima wakaf barang atau hal lainnya supaya bisa dikelola dengan maksimal.
·         Hibah
Hibah sedikit berbeda dengan wakaf karena hibah umumnya bersifat pengajuan dari yayasan. Hibah umumnya berasal dari instansi atau yayasan yang lain. Selain itu hibah memiliki konsekuensi pertanggungjawaban berupa laporan terkait dengan penerimaan dan realisasi hibah tersebut.
·         Hibah wasiat
Hibah wasiat adalah bantuan yang diberikan seseorang atau instansi kepada yayasan karena wasiat dari seseorang. Seorang yang telah meninggal sebelumnya berpesan pada ahli waris supaya memberikan bantuan pada yayasan. Bantuan ini umumnya diberikan dengan harapan yayasan dapat berkembang menjadi lebih besar lagi.
Perolehan lain yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku
Kekayaan yang dimiliki oleh yayasan dapat diperoleh dari berbagai macam kegiatan yang dilakukan oleh yayasan. Kegiatan ini adalah kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha yang menangani bidang tertentu. Pada umumnya yayasan mendirikan badan usaha yang menangani bidang seperti pendidikan dan kesehatan. Badan usaha tersebut diperbolehkan untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk membayar pegawai dan juga operasional perusahaan lainnya. Yayasan juga boleh menumpuk harta dari badan usaha tersebut untuk digunakan memperbesar yayasan dan mendirikan badan usaha baru sehingga layanan kepada masyarakat bisa lebih baik atau lebih luas. Badan usaha inilah yang diberdayakan untuk menambah kekayaan harta yayasan.
Pemilik yayasan tidak boleh memanfaatkan hal ini untuk kepentingan pribadi. Kekayaan yayasan harus sepenuhnya digunakan untuk membangun yayasan, seperti tujuan yayasan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dimilikinya.Pelanggaran terhadap hal ini umumnya dapat diketahui melalui audit keuangan yayasan yang dilakukan oleh akuntan publik. Konsekuensi hukum penyalahgunaan keuangan yayasan ini dianggap sebagai tindakan kriminal penggelapan, sehingga dapat diancam dengan hukuman penjara. Namun memang hal ini menjadi sulit dibuktikan, terutama di negara kita tercinta ini. Namun idealnya adalah sebuah yayasan merupakan organisasi non-profit yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Yayasan harus memiliki pembina, pengurus dan pengawas
Untuk dapat mendirikan yayasan, maka harus ada susunan struktur organisasi yang terdiri dari pembina, pengurus dan pengawas. Dengan ketentuan seperti diatas, maka menjadi jelas bahwa harus ada yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup yayasan tersebut. Pengelola yayasan inilah yang selanjutnya secara langsung menentukan keberlangsungan operasi yayasan. Mereka juga menentukan apakah yayasannya nanti berkembang atau tidak. Jika pengelolanya baik, maka yayasan akan berkembang dengan maksimal.
Yayasan didirikan satu orang atau lebih dan menyerahkan sebagian hartanya sebagai kekayaan awal yayasan
Seorang yang menjadi pengelola yayasan, pada awalnya harus menyisihkan kekayaannya untuk dijadikan sebagai kekayaan awal yayasan. Ini bukan hutang piutang yayasan kepada salah satu pengelola yayasan, namun merupakan sebuah dana hibah atau pemberian tanpa syarat. Harus dipisahkan antara kekayaan yayasan dan kekayaan pribadi pengelola. Tidak boleh ada tindakan mencampuradukkan kekayaan sehingga menjadi sulit dipilah dan berpotensi konflik antara yayasan dan ahli waris di kemudian hari.
Yayasan memiliki akta notaris dengan teks bahasa Indonesia
Untuk mendirikan yayasan, maka pengelola harus menghubungi notaris. Para pengelola yayasan secara bersama-sama menyatakan keinginan mereka mendirikan yayasan di hadapan notaris. Dengan demikian maka ada legalisasi terhadap yayasan yang didirikan. Setelah itu baru notaris akan menguruskan perijinan yayasan tersebut untuk disahkan oleh pengadilan negeri sebagai pihak yang melegalkan yayasan. Dengan ini maka segala urusan hukum ketika yayasan didirikan sudah tidak menjadi masalah lagi. Akta notaris yang mengesahkan berdirinya yayasan adalah bukti legalitas sebuah yayasan. Tanpa legalitas dari notaris, maka pengelola yayasan akan mengalami kesulitan dalam pengelolaan yayasan tersebut.
Yayasan dapat berdiri berdasarkan surat wasiat seseorang
Jika seseorang telah meninggal dunia yang sebelumnya memiliki keinginan mendirikan yayasan, maka dapat digunakan sebagai dasar pendirian yayasan jika ada wasiat tertulis yang sah secara hukum. Seseorang atau beberapa orang dapat mendirikan yayasan untuk meneruskan niat seseorang tersebut dengan harta kekayaan awal yayasan berupa harta warisan yang diwakafkan oleh pemberi wasiat tersebut. Seseorang yang ditunjuk oleh orang yang meninggal tersebut dapat menjadi salah satu pengelolanya. Dengan surat wasiat yang berkekuatan hukum, maka wasiat tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh pengadilan negeri untuk mengesahkan suatu yayasan.
Jika sudah memenuhi syarat-syarat diatas, maka yayasan dapat dipertimbangkan secara hukum di pengadilan. Proses inilah yang biasanya memakan waktu yang tidak sedikit. Yang kita ketahui dari artikel tentang pihak yang terkait dengan yayasan, pengadilan negeri adalah suatu badan yang berhak menilai yayasan boleh didirikan atau tidak dan dapat membubarkannya jika dianggap tidak bermanfaat atau justru merugikan. Lebih baiknya setiap yayasan memiliki penasehat hukum yang dapat memberikan nasehat hukum dalam operasional yayasan, terutama ketika yayasan mendirikan badan usaha dan bentuk-bentuk usaha lainnya.

Kepengurusan yayasan
Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat berdirinya yayasan adalah salah satunya memiliki pengelola yayasan yang terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas. Dalam tiga jenis posisi pokok tersebut, maka hak dan kewajiban tentu saja ada. Dengan adanya ketiga posisi tersebut, tentu jalannya organisasi yayasan dapat terjadi dengan baik dan benar, sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga dan Anggaran Dasar yang dimiliki oleh yayasan tersebut.
Oleh karena itu terkait dengan jalannya yayasan, maka dapat kita simpulkan bahwa pengurus atau pengelola yayasan memiliki hak yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
·         Menetapkan arah kebijakan yayasan
Pengelola yayasan harus bisa menetapkan kebijakan yayasan yang produktif dan benar-benar kontributif terhadap kebutuhan masyarakat yang ada di sekitarnya. Kebijakan yayasan tidak diperkenankan untuk memenangkan kebutuhan perseorangan atau kelompok tertentu. Hal ini dikarenakan tujuan didirikannya yayasan adalah untuk membantu masyarakat dalam hal-hal yang bersifat sosial dan budaya.
·         Mengatur ketentuan yayasan
Pengurus yayasan memiliki kewenangan untuk mengatur suatu hal dilakukan dalam yayasan, sebagai contoh adalah menetapkan besarnya iuran tetap dan iuran wajib untuk anggotanya.
·         Menjalankan tindakan-tindakan lainnya.
Untuk yang ini tentu saja tidak perlu dijelaskan lebih lanjut. Tindakan lainnya bisa berupa perubahan ketentuan yayasan karena situasi dan kondisi yang sifatnya darurat dan lain sebagainya. Namun dalam menjalankan tindakan lain ini, pengurus harus tetap mengacu pada tindakan yang baik sesuai dengan AD/ART yang ditetapkan dalam rapat anggota dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Selain memiliki hak, pengurus yayasan tentu saja memiliki kewajiban. Kewajiban pengurus yayasan antara lain adalah sebagai berikut:
·         Mengupayakan agar kegiatan organisasi dapat berjalan dengan baik dan mereka diharuskan menjamin hal tersebut.
·         Membuat dan melakukan persiapan yang matang dalam perencanaan pengembangan, rencana kerja dan menentukan anggaran tahunan organisasi yayasan yang dikelola. Hal ini berkaitan dengan masalah tertib keuangan dan juga tertib kegiatan.
·         Pengurus yayasan harus melakukan pembukuan yang sesuai dengan kaidah akuntansi dan juga adanya administrasi organisasi yayasan. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan audit terhadap kinerja keuangan dan kinerja organisasi yayasan yang dipimipin oleh pengurus tersebut.
·         Pengurus yayasan harus bertanggung jawab terhadap segala hal yang terkait dengan keadaan dan jalannya yayasan. Oleh karena itu sebagai pengurus harus selalu memeriksa yayasan terutama bagian yang dipegangnya.
·         Pengurus yayasan harus mempersiapkan susunan organisasi dan deskripsi kerja masing-masing pengurus. Hal ini tentu saja untuk menghindari penumpukan beban pada satu orang pengurus dan juga supaya organisasi yayasan dapat berjalan dengan baik.
·         Menjalankan kewajiban lain yang diatur dalam AD/ART yayasan dan ditetapkan dalam rapat anggota yayasan.


B.     Bentuk Perusahaan Lainnya
Selain bentuk-bentuk perusahaan yang sudah dijelaskan di atas, berikut ini akan dijelaskan bentuk perusahaan lainnya yaitu :
a)      Sidikat
Sindikat merupakan suatu kerjasama antara beberapa orang lembaga untuk melaksanakan proyek khusus dibawah suatu perjanjian.
b)      Kartel
Merupakan bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan jenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
c ) Merger
Merupakan penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan. Marger terdiri dari dua yaitu marger Horizontal merupakan penggabungan dengan perusahaan asing untuk pasar yang sama sedang dan Vertikal merupakan penggabungan perusahaan dengan perusahaan supplier-nya
d) Perusahhan daerah
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang modal/sahamnya dimiliki oleh pemerintahan daerah, dimana kekayaan perusahaan dipisahkan oleh kekayaan pemerintahan daerah yang bersangkutan.

e) Kongsi
Kongsi adalah suatu perserikatan yang terdiri dari dua orang atau lebih untuk mengadakan usaha bersama untuk mencari keuntungan.

h) Perserikatan perdata
Merupakan persetujuan yang terdiri dari dua orang atau lebih yang bersepakat untuk saling mengangkat diri untuk memasukkan suatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karena persetujuan tersebut.
Pada setiap perserikatan perdata terdapat unsur-unsur:
a. Pemasukkan
b. tujuan untuk mendapat keuntungan yang dibagikan pada para anggota. Misalnya: enam orang bersahabat, bersepakat untuk mencari keuntungan/penghasilan bersama dengan jalan mendorong pementasan kesenian sandiwara. Masing-masing anggota/orang yang menyerahkan sejumlah uang sebagai modal, kemudian hasil keuntungan tersebut dibagi bersama diantara keenam orang tersebut, esuai dengan banyaknya pemasukkan uang kedalam perserikatan.
C. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan kita untuk memilih bentuk badan usaha
Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan kita untuk memilih bentuk badan usaha:

a)      Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kibisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.

b)       Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.


Pihak-pihak dalam perusahaan besar terdiri dari,
1. Manajemen keuangan
      a. Owner (pemilik)
      b. Investor
      c. Supplyer (Pemasok barang)
2. Manajemen SDM
3. Mananjemen Produksi
4. Manajemen Pemasaran
      a. Promotion
      b. Price
      c. Place
      d. Production

c)      Besarnya resiko kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya kerugian.

d)      Besarnya investasi yang ditanam
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kita punya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.

e)      Peraturan-peraturan pemerintah
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi.
















Kamis, 26 Februari 2015

0 komentar:

Blogger News

Flag Counter
CIPUTRA RUSLAN. Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 CIPUTRA RUSLAN | Naruto Vs Sasuke V2 Theme | Designed by Ciputra Ruslan