SELAMAT DATANG

Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam

Posted by : Jagoe

Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam

Syarat-Syarat Sah Perkawinan/Pernikahan
  • Mempelai Laki-Laki / Pria
  1. Agama Islam 
  2. Tidak dalam paksaan
  3. Pria / laki-laki normal
  4. Tidak punya empat atau lebih istri
  5. Tidak dalam ibadah ihram haji atau umroh
  6. Bukan mahram calon istri
  7. Yakin bahwa calon istri halal untuk dinikahi
  8. Cakap hukum dan layak berumah tangga
  9. Tidak ada halangan perkawinan
  •   Mempelai Perempuan / Wanita
  1. Beragama Islam 
  2. Wanita / perempuan normal (bukan bencong/lesbian)
  3. Bukan mahram calon suami
  4. Mengizinkan wali untuk menikahkannya
  5. Tidak dalam masa iddah
  6. Tidak sedang bersuami
  7. Belum pernah li'an
  8. Tidak dalam ibadah ihram haji atau umrah
  • Syarat Wali Mempelai Perempuan
  1. Pria beragama islam 
  2. Tidak ada halangan atas perwaliannya
  3. Punya hak atas perwaliannya
  •   Syarat Bebas Halangan Perkawinan Bagi Kedua Mempelai
  1.   Tidak ada hubungan darah terdekat (nasab) 
  2. Tidak ada hubungan persusuan (radla'ah)
  3. Tidak ada hubungan persemendaan (mushaharah)
  4. Tidak Li'an
  5. Si pria punya istri kurang dari 4 orang dan dapat izin istrinya
  6. Tidak dalam ihram haji atau umrah
  7. Tidak berbeda agama
  8. Tidak talak ba'in kubra
  9. Tidak permaduan
  10. Si wanita tidak dalam masa iddah
  11. Si wanita tidak punya suami
  •   Syarat-Syarat Syah Bagi Saksi Pernikahan/Perkawinan
- Pria / Laki-Laki
- Berjumlah dua orang
- Sudah dewasa / baligh
- Mengerti maksud dari akad nikah
- Hadir langsung pada acara akad nikah
  • Syarat-Syarat/Persyaratan Akad Nikah Yang Syah :
  1. Ada ijab (penyerahan wali) 
  2. Ada qabul (penerimaan calon suami)
  3. Ijab memakai kata nikah atau sinonim yang setara. 
  4. Ijab dan kabul jelas, saling berkaitan, satu majelis, tidak dalam ihrom haji/umroh.


Rukun-Rukun Pernikahan/Perkawinan Sah

  1. Ada calon mempelai pengantin pria dan wanita 
  2. Ada wali pengantin perempuan
  3. Ada dua orang saksi pria dewass
  4. Ada ijab (penyerahan wali pengantin wanita) dan ada qabul (penerimaan dari pengantin pria)

Pantangan / Larangan-Larangan Dalam Pernikahan/Perkawinan

  1. Ada hubungan mahram antara calon mempelai pria dan wanita 
  2. Rukun nikah tidak terpenuhi 
  3. Ada yang murtad keluar dari agama islam

Sabtu, 09 November 2013

0 komentar:

Blogger News

Flag Counter
CIPUTRA RUSLAN. Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 CIPUTRA RUSLAN | Naruto Vs Sasuke V2 Theme | Designed by Ciputra Ruslan