HAKIKAT
BANGSA DAN NEGARA
A. Manusia sebagai Makhluk Sosial
dan Makhluk Individu
Pengertian manusia : manusia berasal dari “manu” (dari bahasa Sansekerta),
“sens” (dari bahasa latin). Manusia sebagai makhluk individu artinya manusia
merupakan ciptaan Tuhan. Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia
memerlukan orang lain untuk bertahan hidup.
B. Pengertian dan Unsur-Unsur
Terbentuknya Bangsa
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang
memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya
yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
1.
Ernest
Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu
akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat,
dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi
satu.
2.
Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan
karakter yang tumbuh karena kesamaan nasib.
3.
F. Ratzel (Jerman), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya
hasrat bersatu.
4.
Hans Kohn (Jerman), menyatakan bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga
hidup manusia dalam sejarah
Unsur-unsur Terbentuknya
Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor
objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1. Unsur
nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2. Wilayah.
3. Bahasa.
4.
Adat-istiadat
5. Kesamaan
politik.
6. Perasaan.
7. Agama.
Menurut Joseph Stalin,
unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1. Persamaan
sejarah.
2. Persamaan
cita-cita.
3. Kondisi
objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
C. Pengertian Negara dan Unsur-Unsur
Negara
Pengertian Negara
1.
Secara etimologi kata Negara berasal
dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat
(Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan
berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.
2.
Kata Negara yang dipakai di
Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari
yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
3.
Menurut George Jellinek,
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami
wilayah tertentu.
4.
Menurut R. Djokosoentono,
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
Pengertian-pengertian kata negara
berdasarkan para ahli :
A.
George
Jellinek menyatakan negara sebagai
organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu
B.
Mr. J.H.A
Logeman menyatakan negara sebagai
organisasi kemsyarakatan yang dengan kekuasaanya bertujuan mengatur dan
mengurus masyarakat tertentu.
C.
G.W.F
Hegel menyatakan negara sebagai organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemrdekaan universal.
D.
Mac Iver menytakan negara sebagai organisasi politik.
E.
Mr.
Kranenburg menyatakan bahwa negara adalah
suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh suatu kelompok manusia yang
disebut bangsa
Proses terbentuknya suatu negara
Proses terbentuknya suatu negara dapat dibagi menjadi 3 yaitu dengan cara pendekatan primer dan sekunder, pendekatan teoritis dan pendekatan faktual.
Proses terbentuknya suatu negara dapat dibagi menjadi 3 yaitu dengan cara pendekatan primer dan sekunder, pendekatan teoritis dan pendekatan faktual.
A. Pendekatan primer dan sekunder
Menurut pendekatan ini, pada awalnya suatu negara merupakan kelompok atau suku (genooschaft) yang dibentuk oleh manusia. Kelompok tersebbut kemudian mengangakat pemimpin yang disebut raja. Fase ini disebut kerajaan (rijk). Kemudian setelah raja diangkat raja menjadi sewenang-wenang (pada tahap fase negara nasional). Setelah itu terjadi rakyat menjadi memiliki kesadara kebangsaan semakin tinggi, sehingga akhirnya mereka menurunkan raja dan membentuk suatu pemerintahan barru yangg dapat menyalurkan aspirasi mereka (Fase Negara Demokrasi).
Kata kunci : genooschaft – rijk – negara nasional – negara demokrasi
Menurut pendekatan ini, pada awalnya suatu negara merupakan kelompok atau suku (genooschaft) yang dibentuk oleh manusia. Kelompok tersebbut kemudian mengangakat pemimpin yang disebut raja. Fase ini disebut kerajaan (rijk). Kemudian setelah raja diangkat raja menjadi sewenang-wenang (pada tahap fase negara nasional). Setelah itu terjadi rakyat menjadi memiliki kesadara kebangsaan semakin tinggi, sehingga akhirnya mereka menurunkan raja dan membentuk suatu pemerintahan barru yangg dapat menyalurkan aspirasi mereka (Fase Negara Demokrasi).
Kata kunci : genooschaft – rijk – negara nasional – negara demokrasi
B. Pendekatan teoritis.
Pendekatan teoritis adalah pendekatan berdasarkan pendapat para ahli yang masuk akal.
Menurut pendekatan teoritis, negara terbentuk berdasarkan teori :
1.
Teori Ketuhanan
Menurut teori ini negara ada karena kehendak Tuhan.
Menurut teori ini negara ada karena kehendak Tuhan.
2.
Teori
Perjanjian Masyarakat
Masing-masing individu mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu Negara
Masing-masing individu mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu Negara
3.
Teori
Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan. Kekuasaan adalah ciptaan mereka yangg paling kuat dan berkuasa.
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan. Kekuasaan adalah ciptaan mereka yangg paling kuat dan berkuasa.
4.
Teori
Kedaulatan
Kedaulatan Negara : Kekuasaan tertinggi berada pada suatu negara. bukan pada sekelompok orang yang menguasai negara.
Kedaulatan Hukum : Hukum lebih tinggi daripada negara berdaulat !!
Kedaulatan Negara : Kekuasaan tertinggi berada pada suatu negara. bukan pada sekelompok orang yang menguasai negara.
Kedaulatan Hukum : Hukum lebih tinggi daripada negara berdaulat !!
5.
Teori
Hukum Alam
Hukum alam bukan merupakan buatan negara tapi merupakan kekuasaan alam yang berlaku di setiap tempat dan waktu.
Hukum alam bukan merupakan buatan negara tapi merupakan kekuasaan alam yang berlaku di setiap tempat dan waktu.
C. Pendekatan Faktual
Adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkapkan dalam sejarah.
Unsur-unsur terbentuknya Negara
Unsur
terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif
dan unsur deklaratif.
1.
Unsur konstitutif adalah unsur yang
mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat.
2.
Unsur deklaratif adalah unsur yang
tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah
Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
UNSUR KONSTITUTIF
1. Unsur Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara
yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut.
Rakyat dibedakan menjadi dua macam
yaitu penduduk dan bukan penduduk.
1.
Penduduk adalah orang yang
berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang
lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang tinggal menetap di
Indonesia). Penduduk juga dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga
Negara. Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi
warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing. Bukan warga Negara
adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.
2.
Bukan penduduk adalah mereka yang
berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap atau tionggal untuk
sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.
2.
Unsur Wilayah
Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan,
dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja
karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau
pantai. Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.
Wilayah Daratan
Batas wilayah daratan suatu Negara dengan Negara lain dapat berupa:
- Batas alamiah (gunung, sungai, hutan)
- Batas buatan (pagar tembok, kawat berduri, patok, pos penjagaan.
- Batas secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lontang dan garis bujur. Mkisalnya Indonesia terletak antara 6o LU – 11o LS, 95o BT– 141o BT.
Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
- Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
- Res communis adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.
Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB menyeenggarakan konferensi Hukum Laut
Internasional III di Montigo Bay (Jamaika) yang bernama UNCLOS (United
Nations Conference on The Law of The Sea) ditandatangani 119 negara
peserta, menetapkan tentang batas lautan suatu Negara, yang terdiri dari :
- Laut teritorial, adalah lebarnya 12 mil yang diukur dari pulau terluar suatu Negara disaat air laut surut.
- Zona bersebelahan, adalah wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu Negara berarti lebarnya 24 mil laut dari pantai.
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas, di zona ini negar tersebut berhak mengelola, dan menggali segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi Negara tersebut. Di wilayah ini Negara tersebut berhak menangkap nelayan asing yang menangkap ikan.
- Landas kontinen, adalah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
- Landas benua, adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya lebih 200 mil. Di zona ini Negara boleh mengelola kekayaan dengan syarat membagi keuntungan dengan masyarakat internasional
Wilayah Udara
Menurut UU No. 20 tahun 1982, dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan
dirgantara suatu Negara yang termasuk orbit geostasioner adalah 35.761
km. Menurut konvensi paris tahun 1919 Negara merdeka dan berdaulat berhak
mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya untuk kepentingan radio, satelit, dan
penerbangan.
Ada dua teori tentang konsep wilayah udara :
- Teori udara bebas ada dua yaitu aliran kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran kebebasan udara terbatas.
- Teori Negara berdaulat di udara, yaitu teori keamanan untuk menjaga keamanan suatu Negara.
Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu Negara yang berada di luar
wilayah Negara itu atau wilayah Negara tersebut berada di wilayah Negara lain,
seperti daerah perwakilan diplomatik di suatu Negara dan kapal asing yang
berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu Negara.
3. Pemerintahan yang berdaulat
Menurut Jean Bodin sifat
kedaulatan ada empat :
- Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
- Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara tetap berdiri.
- Tunggal atau bulat artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak dibagi-bagi kelembaga Negara lainnya.
- Tidak terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada yang membatasi maka kekuasaan itu akan lenyap.
Pemerintah suatu Negara berdaulat keluar dan kedalam :
1. Berdaulat keluar
artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas
dari campur tangan Negara-lain.
2. Berdaulat ke dalam
artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan
wilayah negaranya.
UNSUR DEKLARATIF
Pengakuan dari Negara lain
Pengakuan dari negara lain ada dua jenis yaitu secara de facto dan de
jure.
1. De
facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk
berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
- Contoh pertama Belanda tidak mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, seharusnya Indonesia diserahkan kepada Belanda karena kemerdekaan Indonesia bertentangan dengan hokum Internasional menurut Belanda, namun dalam usaha ini Belanda mengadakan perundingan dengan pihak Indonesia, itu artinya Belanda telah mengakui keberadaan Negara Indonesia secara de facto.
- Contoh kedua disaat Inggris mau melucuti sisa tentara Jepang yang ada di Indonesia pada akhir perang Dunia ke II pemerintah Inggris mengadakan perundingan dan kerjasama dengan Republik Indonesia.
Pengakuan de facto ada dua macam :
1.
De facto bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain terhadap
suatu Negara yang hanya menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
2.
De facto bersifat sementara adalah pengakuan dari Negara lain tanpa
melihat perkembangan Negara tersebut. Bila Negara tersebut bubar maka
Negara lain akan menarik pengakuannya.
3.
De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum
internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya
sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di dunia.
Contoh Belanda mengakui Republik Indonesia secara de jure pada
tanggal 27 Desember 1947, Mesir mengakui Indonesia secara de jure
tanggal 10 Juni 1947.
Pengakuan de jure ada dua
macam :
1.
De jure
bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain
yang berlaku selamanya karena kenyataan menunjukkan pemerintahan yang stabil.
2.
De jure
bersifat penuh adalah taerjadinya hubungan antar
Negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.
Negara yang mengakui berhak membuka konsulat, kedutaan di Negara yang diakui.
Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
1. Pengertian Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat
kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi
segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Fungsi Negara
Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :.
Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :.
1.
Melaksanakan penertiban (Law and
order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam
masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara
dapat dikatakan sebagai stabilisator.
2.
Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya.
3.
Pertahanan : fungsi ini sangat
diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi
kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa
(negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
4.
Menegakkan keadilan : fungsi ini
dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
3. Teori-teori fungsi negara
1.
Individualisme/ Liberalisme :
menjaga keamanan dan ketertiban agar hak dan kebebasan individu terjamin.
2.
Negara hukum murni : menjaga dan menciptakan
keamanan dan ketertiban.
3.
Welfare state : tidak hanya
menciptakan ketertiban saja tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan
rakyatnya.
4.
Komunisme : mebagai alat
penindas/pemaksa dari kelas ekonomi yang kuat terhadap kelas lainnya yang lebih
lemah.
5.
Anarkhisme : mewujudkan masyarakat
yang bebas tanpa organisasi paksaan. Kaum anarkhis tidak memerlukan negara dan
pemerintah, sehingga fungsi negara dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok
yang dibentuk secara sukarela tanpa alat paksaan, polisi, hukum serta
pengadilan.
Beberapa pendapat para ahli tentang
tujuan negara :
1.
Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
2.
Roger H
Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan
agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
3.
John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu
secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
4.
Harold J Laski : tujuan negara adalah
menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
5.
Montesquieu : tujuan negara adalah
melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram
dan bahagia.
6.
Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga
negaranya.
0 komentar: